Lompat ke isi utama

Berita

“Obesitas” Bawaslu Sulteng Bahas Penguatan Rekomendasi Pasca Putusan MK

“Obesitas” Bawaslu Sulteng Bahas Penguatan Rekomendasi Pasca Putusan MK

Rusli Guntur sebagai pemateri dalam media daring Zoom Meeting saat kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (26/06/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat kewenangan Bawaslu pada penegakan hukum administrasi pemilu. Melalui putusan tersebut, rekomendasi Bawaslu tidak lagi dipandang sebagai saran administratif semata, melainkan memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penguatan tersebut menjadi tema utama dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (26/06/2026). 

Program yang digagas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi ini merupakan agenda rutin setiap akhir bulan sebagai forum penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Pada pelaksanaan kali ini, Obesitas turut melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai narasumber.

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rusli Guntur, S.E., M.M., hadir sebagai pemateri dengan mengangkat tema "Diskursus Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025".

Dalam paparannya, Rusli menjelaskan bahwa Putusan MK mempertegas perubahan kedudukan rekomendasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Menurutnya, hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu kini menjadi dasar hukum yang harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi.

"Makna 'menindaklanjuti' kini tidak lagi multitafsir. Hasil kajian Bawaslu berdasarkan Pasal 134 ayat (5) menjadi dasar utama bagi KPU dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kewenangan tersebut sekaligus meningkatkan tanggung jawab Bawaslu dalam menyusun kajian yang komprehensif, presisi, dan didukung alat bukti yang kuat. Setiap rekomendasi harus memiliki argumentasi hukum yang kokoh agar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum pada tahap pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Rusli menilai Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menandai transformasi fungsi pengawasan Bawaslu dari sekadar lembaga pengawas menjadi institusi yang memiliki peran lebih kuat dalam ajudikasi administrasi. Putusan tersebut juga mempertegas implementasi asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran.

Melalui forum Obesitas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berharap kapasitas jajaran pengawas pemilu terus meningkat sehingga mampu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang berkualitas, sekaligus mendukung penegakan hukum pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis/Foto: Milan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle