Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Laporan Hasil Pengawasan sebagai Keterangan di PHPU

Pentingnya Laporan Hasil Pengawasan sebagai Keterangan di PHPU

PENTINGNYA LAPORAN HASIL PENGAWASAN SEBAGAI KETERANGAN DI PHPU

Palu, Bawaslu Sulteng - Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 desa Bolobia Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi selesai, menjadi pembelajaran bagi penyelenggara khususnya penyelenggara Ad Hoc tentang tertib dalam menjalankan aturan, terutama saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan  Pembelajarannya untuk PSU kali ini yaitu pentingnya laporan hasil pengawasan tentunya merupakan output dari pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu. "kita bisa melihat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86 itu keterangan Bawaslu bisa menjadi bahan pertimbangan. Tidak adanya formulir C7 (daftar hadir) yang merupakan keharusan sehingga Pengawas TPS memberikan rekomendasi lisan kepada KPPS untuk mencatat nama-nama yang hadir di dalam buku karena saat itu pemungutan sedang berlangsung. Namun pada akhirnya rekomendasi  tersebut tidak dilaksanakan" Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

"bagaimana bisa dikontrol pemilih yang menggunakan hak suara kalau tidak ada daftar hadirnya? KPPS hanya menggunakan daftar DPT kemudian dilingkar-lingkari. Sehingga tidak diketahui siapa saja yang telah menggunakan hak suaranya. Begitu pentingnya daftar hadir C7 sebagai kontrol untuk mengetahui kemurnian suara, karena hal itu tidak bisa dijamin maka perintahnya adalah pemungutan suara ulang". demikian disampaikan pada kegiatan Rapat Evaluasi Akhir Sentra Gakkumdu, Senin (19/08/2019).

Penulis/Foto: Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle