Lompat ke isi utama

Berita

PHPU Pemiihan Anggota Legisltaif Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah

PHPU Pemiihan Anggota Legisltaif Tahun 2019 di  Provinsi Sulawesi Tengah

PHPU PEMIIHAN ANGGOTA LEGISLTAIF TAHUN 2019 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH (Siaran Pers, 31 Oktober 2019)

Palu, 31 Oktober 2019 – Salah satu tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang krusial adalah Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Pemilu Tahun 2019 terdapat 8 Permohonan PHPU untuk pemilihan anggota legisltaif di Provinsi Sulawesi Tengah yang diajukan oleh 6 Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI Perjuangan).

Terhadap 8 Permohonan PHPU diatas, Bawaslu menyusun Keterangan Tertulis yang memuat Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Pemilu maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait pokok permohonan pemohon. Keterangan Tertulis Bawaslu tersebut diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pertimbangan majelis hukum dalam merumuskan amar putusannya.

Selain memberikan Keterangan Tertulis, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Bersama Bawaslu Kota Palu, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan Bawaslu Kabupaten Sigi memberi keterangan kepada majelis pada Sidang Pemeriksaan tanggal 30 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi untuk Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Melalui Tahapan Penanganan Perkara PHPU Pileg, tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2019 merupakan tahapan sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun untuk 8 Permohonan PHPU Pileg di Provinsi Sulawesi Tengah, hanya Perkara Nomor 86-03-26/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI Perjuangan ) yang sebagian permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun Amar Putusannya menyatakan bahwa menolak permohonan untuk Perolehan Suara DPRD Kabupaten Donggala Dapil II dan mengabulkan permohonan sepanjang Perolehan Suara DPRD Kabupaten Sigi Dapil V.

Tindaklanjut atas Putusan MK tersebut berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro  yang telah dilaksanakan  oleh  KPU  Kabupaten  Sigi dan  Bawaslu Kabupaten Sigi pada hari Minggu 18 Agustus 2019.

File dapat di unduh disini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle