PKP Indonesia dan KPU Sepakat Verfikasi kembali Calon Legislatif DAPIL SULTENG
|
PKP INDONESIA DAN KPU SEPAKAT VERFIKASI KEMBALI CALON LEGISLATIF DAPIL SULTENG
Palu, BAWASLU SULTENG - Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan PKP Indonesia kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya tercapai kesepakatan dalam Mediasi.
Berkas pengajuan pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Sulteng yang sebelumnya ditolak KPU Provinsi Sulteng karena tidak lengkap dan diserahkan menjelang waktu terakhir pendaftaran, akhirnya akan diterima kembali untuk dilakukan verifikasi.
Demikian kesepakatan Mediasi PKP Indonesia sebagai Pemohon dan KPU Provinsi Sulteng sebagai Termohon yang digelar tanggal 27 Juli 2018 di Kantor Bawaslu Sulteng.
Hasil Kesepakatan Mediasi selanjutnya dituangkan dalam Putusan yang dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum.
Mediasi di Pimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen dan Anggota Zatriawati.
Penulis : Muthia