Lompat ke isi utama

Berita

Rasyidi Dorong Advokat Pahami Sengketa Proses Pemilu

, Rabu (08/07/2026).

Rasyidi Bakry saat pembicara pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026, Rabu (08/07/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kepemiluan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung penegakan demokrasi yang berintegritas. Pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu dinilai penting, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi kalangan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, sebagai pembicara pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palu bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Rabu (08/07/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan DPC Peradi Palu dalam rangka memperkuat pemahaman kepemiluan kepada masyarakat, khususnya kalangan profesi advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum pemilu.

Dalam pemaparannya, Rasyidi menjelaskan secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan di Bawaslu, termasuk tata cara penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu merupakan instrumen penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta pemilu.

“Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan,” tegas Rasyidi.

Ia juga mendorong para calon advokat untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum kepemiluan. Menurutnya, kompetensi di bidang tersebut akan menjadi bekal penting dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional sekaligus berkontribusi menjaga integritas proses demokrasi.

“Dengan memahami hukum kepemiluan, para calon advokat diharapkan dapat berperan aktif mengawal demokrasi, memberikan pendampingan hukum yang profesional, serta turut menjaga integritas dan keadilan pada setiap tahapan pemilu,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh para lulusan Fakultas Hukum yang tengah mengikuti PKPA sebagai bagian dari proses pembentukan kompetensi dan profesionalisme advokat. Melalui forum tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berharap sinergi dengan kalangan akademisi dan profesi hukum terus diperkuat guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.

Rasyidi Dorong Advokat Pahami Sengketa Proses Pemilu (1)
Salah satu Peserta kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang sedang mengajukan pertanyaan pada pembicara, Rabu (08/07/2026).

Penulis: Syukran
Foto: M Ryanto
Editor: Milan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle