Lompat ke isi utama

Berita

Rasyidi Kawal Ketat Detik Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Parigi Moutong

Rasyidi Kawal Ketat Detik Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Parigi Moutong

Rasyidi Kawal Ketat Detik Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Parigi Moutong

Parigi Moutong, Bawaslu Sulteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan dalam masa perpanjangan pendaftaran calon pengganti Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Minggu (16/03/2025)

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya upaya pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam tahapan ini.

“Masa perpanjangan pendaftaran ini harus diawasi secara ketat. Kami mengimbau seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan maksimal hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WITA,” ujar Rasyidi.

Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berimplikasi pada dibukanya kembali pendaftaran calon pengganti di KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Lebih lanjut, hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada partai politik yang mengajukan calon bupati pengganti. Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan Pemilu agar berlangsung sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan transparan.

Bawaslu Sulawesi Tengah akan terus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi.

[caption id="attachment_9357" align="aligncenter" width="696"] Foto Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri, Bersama Anggota Bawaslu Parimo dan Anggota KPU Parimo saat berada di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Minggu (16/03/2025)[/caption] Penulis : Syukran Foto : Anto Editor : Milan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle