Lompat ke isi utama

Berita

Rasyidi: Kewajiban Partai Politik Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat

Rasyidi: Kewajiban Partai Politik Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat

RASYIDI: KEWAJIBAN PARTAI MEMBERIKAN PENDIDIKAN POLITIK KEPADA MASYARAKAT

Tolitoli, Bawaslu Sulteng - Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat merupakan kewajiban partai politik yang diatur oleh undang-undang. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry dalam Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Jum'at (10/11/2023).

"Dalam ketentuannya Partai politik berkewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga dengan demikian akan terjadinya proses berdemokrasi yang baik" ucap Rasyidi.

Selanjutnya Rasyidi menyebutkan terdapat tiga kewenangan Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu diantaranya mengawasi pendaftara kampanye, isi kampanye dan metode yang dilakukan dalam kampanye.

"Bawaslu dalam kewenangan yang dimilikinya berkaitan dengan pengawasan terhadap proses kampanye Pemilu diantaranya mengawasi proses pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye pemilu, kedua mengawasi terhadap isi maupun muatan materi kampanye pemilu, dan ketiga mengawasi proses pelaksanaan metode kampanye pemilu" urainya.

Lebih lanjut Koordinator yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng itu menegaskan terkait ruang lingkup pengawasan yang menjadi tugas Bawaslu.

"Selain mengawasi proses tahapan kampanye pemilu, kami sebagai pengawas Pemilu juga mengawasi terhadap netralitas ASN, TNI/Polri dan terhadap siapa saja yang dalam ketentuannya dilarang untuk melakukan politik praktis" tegas Rasyidi.

Diakhir pemaparannya, Rasyidi menghimbau peserta untuk bersama menjaga setiap proses tahapan Pemilu 2024 sehingga terhindar dari kecurangan-kecurangan.

"Kami juga mengimbau kepada kita semua agar proses ini tidak diwarnai dengan praktek kecurangan, sebab itu dapat memicu gejolak sosial di masyarakat yang akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam merusak tatanan demokrasi kita sehingga hal ini perlu kita jaga bersama" tutup Rasyidi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli ini diikuti oleh peserta dari perwakilan pengurus partai politik, Panwaslu Kecamatan, akademis, praktisi, dan dari berbagai ormas yang ada di Kabupaten Tolitoli.

[caption id="attachment_8173" align="aligncenter" width="2560"] Foto Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, yang di hadirii oleh peserta dari perwakilan pengurus partai politik, Pengawas Kecamatan, akademis, praktisi, dan dari berbagai ormas yang ada di Kabupaten Tolitoli, Jum'at (10/11/2023).[/caption] Penulis/Foto: Qadri Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle