Saksi Pelapor Sebut ada Informan yang Berikan Salinan DAA 1 Plano Kepada Bawaslu Sigi
|
SAKSI PELAPOR SEBUT ADA INFORMAN YANG BERIKAN SALINAN DAA 1 PLANO KEPADA BAWASLU SIGI
Palu, Bawaslu Sulteng – Terungkap dari keterangan saksi pelapor adanya informan yang memberikan salinan Formulir DAA 1 Plano Kecamatan Dolo Barat kepada Bawaslu Kabupaten Sigi. Hal itu diutarakan saksi dari pihak pelapor Fatmawati dalam sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Senin (15/7/2019).
Saksi menyebutkan awalnya kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Azhar H Nonci sebagai kasus pidana Pemilu dan hanya dibahas di Sentra Gakkmudu Kabupaten Sigi. Namun setelah mendapatkan informasi awal dari informan yang memberikan salinan Formulir DAA 1 Plano kepada Bawaslu Sigi, kemudian saksi diminta untuk melakukan investigasi. Hal itu dilakukan saksi setelah dilakukan rapat pleno komisioner Bawaslu Sigi untuk melanjutkan kasus ini dengan melakukan perbandingan data salinan C1 Plano yang dimiliki Bawaslu Sigi dengan Formulir DAA 1 yang di miliki informan.
Setelah dilakukan perbandingan terdapat perbedaan antara Formulir DA 1 yang di dapat dari PPS dan Salinan C1 yang dimilki Bawaslu Kabupaten Sigi dengan Formulir DAA 1 PPK yang didapatkan dari informan. “Formulir DAA 1 PPS dan Salinan C1 Plano angkanya sama namun berbeda dengan Formulir DAA 1 PPK. Perbedaan yang mencolok khususnya terjadi di desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat†jelas saksi.
[caption id="attachment_1289" align="alignleft" width="746"]
Staf Bawaslu Kabupaten Sigi menjadi saksi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi antara pelapor Bawaslu Sigi dan Terlapor KPU Kabupaten Sigi. Humas Bawaslu Sulteng, Giska.[/caption]
Sementara itu Terlapor protes atas pernyataan saksi yang dianggap berbeda dengan isi laporan yang mana menyebutkan bahwa Pelapor melakukan investigasi bertempat di kantor Panwascam Dolo Barat. Padahal menurut penuturan saksi dalam menjalankan tugas investigasi, saksi tidak mendapatkan perintah secara tertulis dalam bentuk surat tugas karena investigasi hanya dilakukan di kantor saja.
Untuk hal tersebut majelis menyebut Terlapor dapat memasukkan kejanggalan tersebut kedalam kesimpulan yang nantinya diserahkan kepada majelis untuk di diskusikan pada saat pleno putusan. Jelas ketua majelis Jamrin.
Dalam Sidang ini Bawaslu Sigi menghadirkan dua orang saksi yaitu staf bagian Penindakan dan staf bagian Pencegahan dan Hubal. Sidang akan dilanjutkan besok (16/7/2019) dengan agenda lanjutan pemeriksaan terhadap saksi.
Penulis: Muthia Foto: Giska