Sanksi Administratif dalam Penegakan Keadilan Pemilu
|
SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENEGAKAN KEADILAN PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng - Pada perhelatan Pemilu sebelumnya tidak dikenal adanya sanksi administratif, nanti pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 sanksi administratif mulai dikenal di samping sanksi pidana Pemilu, dan sanksi lainnya. Sanksi administratif hakikatnya menekankan pada upaya korektif atas perbuatan dan tindakan yang terkait dengan proses administrasi tahapan Pemilu, baik dilakukan Penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu.
Secara faktual terdapat kondisi tahapan Pemilu yang tidak semestinya dari sisi tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu. Bawaslu bersama jajarannya berwenang memulihkan kondisi yang tidak semestinya itu lewat mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, baik dengan acara cepat maupun dengan acara biasa.
Demikian pemantik diskusi yang disampaikan oleh Ketua Bawasalu Sulteng Ruslan Husen dalam Forum Group Discussion (FGD) Pelanggaran Administratif Pemilu Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 di Swiss-Belhotel Palu, Rabu, (06/02/2019).
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memperkuat jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran administratif pemilu.
Dalam kesempatannya, Kordinator Divisi Hukum, Data & Informasi ini mengungkapkan bahwa Penanganan pelanggaran administratif Pemilu merupakan penindakan pelanggaran Pemilu, ini dimaknai upaya bukan lagi pelaksanaan fungsi pencegahan. Serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran dengan berpedoman pada UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
“Olehnya, kiprah Pengawas Pemilu harus berlaku jujur dan adil dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu. Pelayanan maksimal yang menerapkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pelayanan kepada peserta Pemilu secara transparan dan professional†ujarnya dihadapan seluruh peserta forum
Dalam kegiatan pembukaan FGD ini hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng yakni Darmiati, Zatriawati serta Jamrin. selanjutnya, Selaku Moderator yakni Ridwan Kasim.
Penulis: Giska
Foto: Giska & Muthia