Lompat ke isi utama

Berita

Selalu Jadi Problem Jelang Pemilu, Rasyidi: ASN bisa dijerat Pidana Pemilu

Selalu Jadi Problem Jelang Pemilu, Rasyidi: ASN bisa dijerat Pidana Pemilu

SELALU JADI PROBLEM JELANG PEMILU, RASYIDI: ASN BISA DIJERAT PIDANA PEMILU

Buol, Bawaslu Sulteng - Netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan selalu menjadi problem tetap Bawaslu, sehingga menjadi agenda wajib bagi Bawaslu untuk disosialisasikan kepada ASN untuk tetap netral menjalankan roda pemerintahan.

Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry menyebut aturan dan larangan ASN berpihak dapat ditemukan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diancam dengan hukuman moral, hukuman sanksi disiplin, maupun hukuman pidana yang diatur pada Hukum Kepemiluan" ungkapnya 

Rasyidi menerangkan larangan tersebut diantaranya ikut berkampanye, menggunakan atribut partai, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, memberikan dukungan disertai fotokopi KTP, memberikan dukungan melalui media sosial dan banyak lainnya. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu terkait Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Buol, Rabu (24/05/2023).

Menurut Rasyidi, Netralitas ASN selalu menjadi pemberitaan serta sorotan publik, dan peran Bawaslu selalu diharapkan hadir dalam meminimalisir adanya pelanggaran ini. "Untuk meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu melakukan pencegahan melalui sosialisasi secara masif serta menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain yang terkait" imbuhnya

Diakhir sesi, Rasyidi mengharapkan agar ASN di Kabupaten Buol dapat menghindari pelanggaran netralitas ASN dan berkomitmen mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 secara jujur dan adil.

[caption id="attachment_7454" align="aligncenter" width="1280"] Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu terkait Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buol, Rabu (24/05/2023) Foto: Ryan.[/caption] [caption id="attachment_7455" align="aligncenter" width="1280"] Suasana kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu terkait Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buol, Rabu (24/05/2023) Foto: Ryan.[/caption] Penulis/Foto: Ryan Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle