Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Adjudikasi Berlanjut, BAWASLU SULTENG Dengarkan Kesimpulan Kedua Pihak

Sidang Adjudikasi Berlanjut, BAWASLU SULTENG Dengarkan Kesimpulan Kedua Pihak

SIDANG ADJUDIKASI BERLANJUT, BAWASLU SULTENG DENGARKAN KESIMPULAN KEDUA PIHAK

 

Palu, BAWASLU SULTENG - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Gland David Levi dan termohon KPU Provinsi Sulawesi Tengah kembali di gelar, senin (3/09/2018).

Bertempat di ruang sidang Bawaslu Sulteng sidang dimulai pukul 14.30 Wita dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam pokok permohonan pemohon meminta untuk diterima kembali pendukung calon yang sempat di videokan, kemudian meminta Bawaslu Sulteng untuk membatalkan berita acara KPU Sulteng terkait tidak meloloskan Pemohon ke tahap selanjutnya. Pemohon meminta kiranya Bawaslu Sulteng dan pihak termohon dapat mengikut sertakan kembali pemohon dalam pencalonan DPD RI perwakilan Sulawesi Tengah.

Sementara termohon yaitu KPU Sulteng dalam kesimpulannya meminta Bawaslu Sulteng untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.

Sebelumnya Gland David Levi mengajukan sengketa proses yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng nomor 522/PL.01.1-BA/72/Prov/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan perseorangan calon peserta pemilih anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah. Namun dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan sehingga dilanjutkan ke sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu.

selanjutnya sidang putusan akan digelar pada hari Rabu, 5 September 2018.

Penulis : Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle