Simulasi Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
|
Simulasi Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Palu, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati mengungkapkan saat ini ada empat kabupaten sedang melakukan pengawasan verifikasi faktual yaitu Kabupaten Poso, Sigi, Banggai Laut serta Tojo Una-Una.
Darmiati menjelaskan dimasa pandemi covid-19 hal yang menjadi perhatian bersama yaitu terkait prosedur protokol pencegahan penuluran covid-19 yang akan diterapkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya. Selain itu, Kordiv Sengketa ini mencontohkan di Kabupaten Banggai Laut, keadaan alam yang cukup menyulitkan penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi faktual.
"Hal demikian bisa saja menimbulkan sengketa, namun Bawaslu Sulteng terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga ditingkat kecamatan" ucapnya pada Rakernis Daring Penerimaan Permohonan Serta Registrasi Permohonan dan Simulasi Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kamis (2/07/2020)
Tim Assitensi Bawaslu RI Reki Putera Jaya sebagai narasumber menjelaskan selain perbawaslu saat ini Bawaslu juga sedang melakukan penyempurnaan petunjuk teknis dalam proses menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa sesuai norma Perbawaslu no 2 tahun 2020. “Instrumen penanganan penyelesaian sengketa bukan hanya prbawaslu akan tetapi, ditambahkan dengan instumen lainnya yaitu juknis , buku saku atau pedoman lainnya.†Jelasnya
Lebih lanjut Reki menuturkan, tahapan penerimaan serta registrasi permohonan merupakan tahapan yang sangat teknis terutama ada pada petugas penerima permohonan yang berinteraksi dengan pemohon atau kuasa hukum. Serta pelaksanaan verifikasi syarat materil dan formil yang dilakukan melalui rapat pleno oleh tingkat pimpinan.