Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Kode Etik, Jamrin: Untuk Menegakan Integritas, Kredibilitas dan Kehormatan Penyelenggara

Sosialisasikan Kode Etik, Jamrin: Untuk Menegakan Integritas, Kredibilitas dan Kehormatan Penyelenggara

SOSIALISASIKAN KODE ETIK, JAMRIN: UNTUK MENEGAKAN INTEGRITAS, KREDIBILITAS DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA

Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin meyakini kode etik bertujuan menegakkan integritas, kehormatan dan kredibilitas penyelenggara khususnya Pengawas Pemilu. Sejak dini menurut Jamrin harus ada pencegahan sehingga perlunya sosialisasi dilaksanakan.

“Kita harus akui wilayah Sulawesi masuk dalam kategori kuning yaitu satu tingkat dibawah merah karena memang cukup banyak pelanggaran kode etik yang terjadi di Pemilihan 2020 dan pasca Pemilu 2019. Total ada 11 pelanggaran kode etik penyelenggara di Sulawesi Tengah baik di Bawaslu maupun KPU dan paling banyak terjadi melibatkan penyelenggara di Kabupaten/Kota.” tutur Jamrin secara daring, Senin (17/01/2022).

Jamrin menyebut selain menjaga integritas diri sendiri, tugas penyelenggara Bawaslu Kabupaten/Kota semakin berat melihat proses penanganan kode etik penyelenggara ad-hoc akan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam prosesnya mungkin akan dieksekusi dengan menggunakan penanganan pelanggaran biasa namun putusannya bisa memberhentikan sementara atau memutuskan permberhentian tetap.

“Banyaknya kasus pemberhentian komisioner ditengah pertarungan Pemilu yang sangat ketat dengan cara apapun mereka lakukan. Sehingga saya berharap upaya yang kita lakukan itu sesuai dengan harapan karena kita ingin Pemilu itu berintegritas dan demokratis,” terangnya.

Terakhir, Jamrin mengungkapkan harapannya agar terus bangun sinergitas antara komisioner baik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Bawaslu Provinsi siap memberikan arahan atau petunjuk yang juga sesuai dengan arahan Bawaslu RI” harapnya mengakhiri sambutan.

Bawaslu Sulteng menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan menghadirkan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta. Sementara Tim Pemeriksan Daerah (TPD) dari unsur masyarakat yaitu, Asrifai dan Lely Tibaka serta Darmiati TPD dari unsur Bawaslu Sulteng menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Penulis/Foto: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle