Supervisi Pelaksanaan Pengawasan PPS di Sigi, Nasrun Sebutkan Empat Poin Ini
|
SUPERVISI PELAKSANAAN PPS DI SIGI, NASRUN SEBUTKAN EMPAT POIN INI
Lore Timur, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun menyebutkan 4 poin yang harus diperhatikan oleh Panwaslu Kecamatan saat mengawasi pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (17/01/2023).
Pertama dan kedua yaitu Nasrun mengingatkan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi tata cara dan prosedur pelaksanaan rekrutmen PPS. Ketiga yaitu mekanisme yang digunakan di rekrutmen tersebut, yang mana tata cara, prosedur dan mekanisme yang diawasi merupakan yang diatur sesuai dengan undang-undang nomro 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Terakhir yaitu penelusuran calon PPS, Nasrun mengarahkan setelah pengumuman calon PPS diumumkan selanjutnya dilakukan penelusuran calon PPS yang dicatut atau tidak namanya di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD.
“saya berharap teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap calon PPS, apakah ada calon PPS yang dicatut namanya dalam SIPOL atau SILON DPD. Apabila yang bersangkutan merasa dicatut namanya agar mengisi form tanggapan masyarakat yang dikeluarkan oleh KPU†tuturnya
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun bersama tim melakukan supervise pelaksaan pengawasan PPS yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sigi dari tanggal 16 hingga 17 Januari 2023.
[caption id="attachment_7042" align="aligncenter" width="1600"]
Suasana saat anggota Bawaslu Sulteng Nasrun melakukan supervisi pelaksanaan pengawasan PPS di kantor Panwaslu Kecamatan Lore Timur, Selasa (17/01/2023) Foto: Amriana.[/caption]
[caption id="attachment_7039" align="aligncenter" width="1600"]
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun fotobersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Lore Timur saat supervisi pendaftaran PKD, Selasa (17/01/2023) Foto: Amriana.[/caption]
Penulis: AM & Rahma
Foto: Amriana