Tantangan Pelaksanaan Pemilu Damai
|
TANTANGAN PELAKSANAAN PEMILU DAMAI
Luwuk, Bawaslu Sulteng - Integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu serta partisipasi masyarakat yang tinggi akan menetukan proses dan hasil Pemilu dapat diterima oleh semua pihak. Untuk itu Bawaslu Sulteng menggelar kegiatan Ngopi (Ngobrol Pengawasan Pemilu), Rabu (13/3/2019).
Tantangan Pelaksanaan Pemilu Damai merupakan tema diskusi ringan malam itu. Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyampaikan tiga poin utama yang menjadi tren tantangan Pemilu Damai di Kabupaten Banggai, yaitu Netralitas ASN, Kampanye Hitam dan Isu Kelembagaan.
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas harus bersikap profesional, netral dan bebas dari berbagi kepentingan. Seperti yang djelaskan dalam undanga-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Bawaslu sebagai pengawas Pemilu selalu menghimbau kepada ASN untuk netral dalam perhelatan demokrasi tersebut. Jika melanggar dan tidak netral Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu kemudian direkomendasikan kepada KASN.
Kemudian Kampanye Hitam atau Black Campaign merupakan kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Cara kerja Kampanye Hitam adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Terhadap oknum yang melakukannya, Bawaslu jelas akan menjadikannya pelanggaran Pidana sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda 24 juta Rupiah.
Sementara terkait isu kelembagaan yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Banggai terhadap nasib kelembagaan Bawaslu Kabupaten Banggai pasca putusan DKPP terhadap dua komisionernya yang diberhentikan sementara selama 30 hari. Ruslan menyampaikan Bawaslu Sulteng sekarang menunggu keputusan Bawaslu RI terkait itu. Hal ini karena Surat Keputusan pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI.
Pengawas Pemilu bagi Ruslan seperti wasit, jika wasit berpihak atau terlibat dalam permainan maka kacau pula permainan tersebut. Jika mendapati pengawas Pemilu yang bertindak tidak netral terhadap peserta Pemilu, hal itu dapat dilaporkan kepada Pengawas Pemilu diatasnya atau ke DKPP.
terakhir Ruslan meminta peran serta masyarakat untuk menjaga iklim kondusif dalam pertarungan politik jelang Pemilu. Seperti Tagline Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Penulis/Foto: Muthia