Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Faktual di Sigi, Bawaslu Sulteng Temukan ASN di Catut Sebagai Anggota Parpol

Verifikasi Faktual di Sigi, Bawaslu Sulteng Temukan ASN di Catut Sebagai Anggota Parpol

VERIFIKASI FAKTUAL DI SIGI, BAWASLU SULTENG TEMUKAN ASN DI CATUT SEBAGAI ANGGOTA PARPOL

Pewunu, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut sebagai anggota partai. Hal ini terjadi  saat melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Kabupaten Sigi, Sabtu (22/10/2022).

Bersama Bawaslu dan KPU Sigi, Nasrun turun mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap 4 sampling anggota partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap ASN tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah dan mengaku tidak perna terlibat dengan partai.

Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Dan yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan merupakan tanda tangannya.

Terhadap kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya kedalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi. 

[caption id="attachment_5451" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun saat menyaksikan seorang ASN menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai politik di desa Pewunu Balaroa, Sabtu (22/10/2022) Foto: AM.[/caption] Penulis/Foto: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle